Jumat, 27 April 2012

SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA

1.  PENGERTIAN SHU
Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan yang lain.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Di samping itu, sisa hasil usaha juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota. Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtisarkan adalah sebagai berikut:
(1) Anggota
(2) Cadangan pengurus
(3) Bagian pengurus
(4) Bagian pegawai
(5) Program pendidikan koperasi
(6) Program pembangunan daerah kerja
(7) Program social

Penggunaan sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran koperasi. Untuk menggambarkan pembagian sisa hasil usaha ini anggaplah bahwa dalam tahun 200A Koperasi Misoyo Mitro memperoleh laba bersih sebesar Rp. 4.395.000 yang terinci sebagai berikut:
Dari anggota
Rp. 4.000.000
Dari bukan Anggota
Rp.    395.000
Total
Rp. 4.395.000
Anggaran dasar koperasi menetapkan bahwa pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut:

1) Bagian anggota


a) Jasa Modal
20%

b) Jasa Penjualan
10%

c) Jasa Pembelian
10%
40%
2) Cadangan koperasi

25%
3) Bagian pengurus

10%
4) Bagian pegawai/karyawan

10%
5) Program pendidikan

5%
6) Program pembangunan daerah kerja

5%
7) Program sosial

5%


100%

Dari ketentuan seperti diatas, pembagian sisa hasil usaha untuk tahun 200A akan tampak sebagai berikut:





Dibagi untuk
Sisa Hasil Usaha
Dari anggota
Bukan Anggota
Total
1.
Bagian anggota







a. Jasa modal
Rp.
800.000
Rp.
79.000
Rp.
879.000

b. Jasa penjualan

400.000

39.500

439.500

c. Jasa pembelian

400.000

39.500

439.500


Rp.
1.600.000
158.000
1.758.000
2.
Cadangan Koperasi

1.000.000

98.750

1.098.750
3.
Bagian pengurus

400.000

39.500

439.500
4.
Bagian pegawai/karyawan

400.000

39.500

439.500
5.
Program pendidikan koperasi

200.000

19.750

219.750
6.
Program pembangunan daerah kerja

200.000

19.750

219.750
7.
Program sosial

200.000

19.750

219.750
Total
Rp.
4.000.000
Rp.
395.000
Rp.
4.395.000

Ayat jurnal yang perlua dibuat untuk pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut:
(D)  Sisa hasil usaha
4.395.000

(K)
Utang SHU anggota

1.758.000
(K)
Cadangan koperasi

1.098.750
(K)
Utang pengurus

439.500
(K)
Utang pegawai/karyawan

439.500
(K)
Program pendidikan koperasi yang masih harus diadakan

219.750
(K)
Program pembangunan daerah kerja yang masih harus diadakan

219.750
(K)
Program social yang masih harus diadakan

219.750

Dari ayat jurnal tadi terlihat adanya beberapa akun baru yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Cadangan koperasi ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha atau menutup kerugian di masa datang.
Utang pengurus dan utang pegawai/karyawan merupakan utang kepada pengurus dan pegawai/karyawan. Bagian ini dapat dianggap sebagai bonus kepada pengurus dan karyawan yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Program pendidikan, dana social, dan dana pembangunan daerah kerja yang masih harus diadakan merupakan bagian sisa hasil usaha yang disisihkan untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada masyarakat.
Pada dasarnya program-program tersebut merupakan kewajiban. Penggolongannya menjadi kewajiban lancar atau kewajiban jangka panjang tergantung pada rencana penggunaannya. Utang pengurus dan pegawai pada umumnya akan dicairkan dalam jangka pendek, karena itu disajikan dalam kewajiban lancar.

BAGIAN SHU ANGGOTA
Dasar pembagian. Pada dasarnya akan ada paling tidak satu macam transaksi yang melibatkan anggota. Koperasi memang merupakan kerja sama para anggota untuk melaksanakan kegiatan usaha bersama. Transaksi yang melibatkan anggota dapat berupa penjualan atau pembelian dengan mereka, atau keduanya. Misalnya, untuk koperasi yang menghimpun para nelayan, transaksi yang melibatkan anggota mungkin adalah pembelian hasil tangkapan ikan, penjualan peralatan penangkap ikan, atau pemberian kredit (pinjaman) kepada anggota atau bahkan mungkin ketiganya.
Dalam contoh pembagian sisa hasil usaha yang telah diterangkan di atas terlihat bahwa bagian dari sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota terdiri dari:
Jasa modal
Rp.
879.000
Jasa penjualan

439.500
Jasa pembelian

439.500
Total
Rp.
1.758.000

Jasa modal. Imbalan kepada anggota atas modal (dalam bentuk simpanan) yang ditanam dalam koperasi disebut jasa modal. Jasa (bunga) modal dihitung sebesar persentase tertentu terhadap simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Persentase ini ditetapkan dalam rapat anggota. Simpanan suka rela tidak memperoleh jasa modal yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Terhadap simpanan suka rela dapat diberikan bunga yang akan diperlakukan sebagai beban. Anggaplah bahwa total simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang dimiliki koperasi berjumlah Rp. 12.500.000 dan smpanan Sutiyem, salah seorang anggota koperasi menunjukkan mutasi sebagai berikut:
Tanggal
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Total
200A



Okt
7
5.000
5.000

12
2.500
7.500
Nov
19
5.000
12.500
Des
25
1.500
14.000
Des
30
6.000
20.000

Bagian jasa modal yang dibagikan kepada Sutiyem dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Tanggal
Jangka waktu
simpanan ditahan
Jumlah hari
Saldo Simpanan
Jumlah Hari x Saldo simpanan
7-10-200A
7-10-200A – 12-10-200A
5
Rp.
5.000
Rp.
25.000
12-10-200A
12-10-200A – 19-11-200A
38

7.500

285.000
19-11-200A
19-11-200A – 25-12-200A
36

12.500

450.000
25-12-200A
25-12-200A – 30-10-200A
5

14.000

70.000
30-10-200A
30-10-200A – 31-10-200A
1

20.000

20.000






Total

85
Rp.
850.0
Ayat Jurnal. Kalau diikhtisarkan bagian sisa hasilusaha Sutiyem adalah sebagai berikut:
Jasa modal
Rp.
1.406,40
Jasa penjualan

175,80
Jasa pembelian

421,44
Total
Rp.
2.003,64

Ayat jurnal yang dibuat jika bagian sisa hasil usaha angota dibayar tunai adalah sebagai berikut:
(D) Utang SHU Anggota
2.003,64

(K)         Bank

2.003,64

Kadang-kadang, bagian sisa hasil usaha anggota tidak dibayarkan secara tunai.Bagian SHU ditambahkan pada saldo simpanan suka rela anggota. Apabila demikian, ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
(D) Utang SHU Anggota
2.003,64

(K)         Simpanan suka rela-Sutiyem

2.003,64

BUNGA SIMPANAN SUKARELA
Jasa bunga modal atas simpanan pokok dan simpanan wajib didasarkan atas persentase tertentu terhadap sisa hasil usaha. Hal ini menunjukkan bahwa jasa bunga modal tad dianggap sebagai pembagian laba. Bukan sebagai beban. Sebagai pembagian laba bunga modal hanya diberikan apabila ada pembagian sisa hasil usaha yang berasal dari pelayanan anggota. Apabila dalam suatu tahun koperasi menderita rugi dan untuk itu tidak terdapat pembagian usaha, maka bunga modal juga tidak diberikan.
Sebaliknya, apabila bunga modal dianggap sebagai beban, maka bunga modal akan selalu diberikan tanpa memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga modal tidak tergantung pada sisa hasil usaha tetapi ditentukan oleh besarnya simpanan, angka waktu, dan tingkat bunga. Bunga yang diberikan terhadap simpanan suka rela termasuk dalam kategori ini. Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa bunga sebesar 18% per tahun diberikan atas simpana suka rela. Bunga Sutiyem apabila dihitung secara rata-rata dapat dicari dengan rumus sebagai berikut:
Demikian perhitungan ini dilakukan terus-menerus sampai khir tahun untuk setiap terjadi perubahan saldo simpanan. Apabila dihitung, bunga simpanan sukarela Sutiyem sampai dengan akhir tahun berjumlah Rp. 255.
Bunga modal tersebut dapat dibayarkan secara tunai atau ditambahkan ke simpanan sukarela. Apabila bunga ditambahkan pada simpanan sukarela sutiyem, ayat jurnal yang perlu dibuat adalah sebagai berikut:
(D) Beban Bunga
255

(K)         Simpanan suka rela-Sutiyem

255

Bunga modal yang ditambahkan ke simpanan sukarela ini pada periode berikutnya akan memperoleh bunga lagi. Apabila bunga modal dibayar tunai, sisi kredit dari ayat jurnal diatas adalah akun kas. Beban bunga digolongkan ke dalam beban lain-lain, yaitu sebagai beban keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar