Sabtu, 23 Januari 2016

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

ANGGARAN DASAR KOPERASI
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis (Pasal 8 UU No.25/1992), yang memuat sekurang-kurangnya :
a.            daftar nama pendiri
b.            nama dan tempat kedudukan   
c.             maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.            ketentuan mengenai keanggotaan.        
e.            ketentuan mengenai Rapat anggota      
f.             ketentuan mengenai pengelolaan          
g.            ketentuan mengenai permodalan           
h.            ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya   
i.              ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.             ketentuan mengenai sanksi.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
  1. Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dilakukan oleh Rapat Anggota.
  2. Anggaran Dasar Koperasi dapat diubah oleh RA apabila dihadiri paling sedikit  3/4 bagian dari jumlah seluruh anggota koperasi dan disetujui oleh paling sedikit  3/4  bagian dari jumlah anggota yang hadir.
  3. PAD yang menyangkut perubahan bidang usaha koperasi, penggabungan, dan pembagian dimintakan pengesahan kepada Menteri.
  4. Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha,  koperasi atau lebih dapat :  (Pasal 14)
    1. menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau
    2. bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
  5. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
  6. Permohonan pengesahan PAD ditolak apabila isi PAD :
  7. Bertentangan dengan Ketentuan peraturan perundangan-undangan dan tata cara PAD dan atau, ketertiban umum dan kesusilaan.
  8. Nama koperasi sama dengan ormas, organisasi politik,  Agama/Ras/Suku.
  9. Sama dengan lembaga pemerintah/negara/internasional  kecuali mendapat ijin dari ybs.
  10. 7.            PAD wajib diumumkan oleh Pengurus di Media Massa paling lambat 2 (dua) bulan
  11. PAD yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha koperasi, penggabungan, dan pembagian koperasi, wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan.
  12. PAD tersebut diatas, wajib diumumkan oleh Pengurus di Media Massa paling lambat 2 (dua) bulan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lambat 45 hari.
  13.  Pengesahan PAD Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara RI.


















Disampaikan pada :
PENJELASAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN (Tindak Lanjut  Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi) DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM




Tidak ada komentar:

Posting Komentar