Sabtu, 28 April 2012

Bagaimana Mendirikan Koperasi


Bagaimana Mendirikan Koperasi


PENDIRIAN KOPERASI
Pendirian koperasi pertama-tama harus didorong oleh kepentingan ekonomi untuk melakukan usaha. Kegiatan ekonomi koperasi adalah melayani kepentingan para anggita. Ini berarti koperasi tidak boleh melayani pihak-pihak di luar anggota. Untuk mengembangkan dan efisiensi usahanya, koperasi dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Koperasi, seperti halnya perseroan terbatas, merupakan badan hukum tersendiri. Untuk memperoleh status badan hukum tadi, koperasi harus didirikan dengan prosedur berikut:
1)       Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi primer, sekurang-kurangnya harus ada 20 orang yang bertindak sebagai pendiri-pendiri koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
2)       Para pendiri koperasi menyusun akte pendirian koperasi. Akte ini, diajukan kepada pejabat yang ditunjuk untuk itu (Kantor Koperasi). Akte pendirian, pada dasarnya memuat anggaran dasar koperasi.
3)       Pejabat yang ditunjuk mengesahkan pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
4)       Pengesahan akte pendirian koperasi diumumkan dalam berita Negara.
Akte pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
1.        Daftar nama pendiri
2.        Nama dan tempat kedudukan
3.        Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.        Ketentuan mengenai keanggotaan
5.        Ketentuan mengenai rapat anggota
6.        Ketentuan mengenai pengelolaan
7.        Ketentuan mengenai permodalan
8.        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.    Ketentuan mengenai sanksi
PERMODALAN
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: (a) simpanan pokok; (b) simpanan wajib; (c) dana cadangan; (d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari (a) anggota; (b) koperasi lainnya/anggotanya; (c) bank dan lembaga keuangan lainnya; (d) penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; (e) sumber lain yang sah. Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang hrus disetorkan pada waktu msuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalahjumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu misalnya setiap bulan. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Istilah modal, dalam ketentuan tersebut diatas lebih mengandung arti sumber pembelanjan usaha yang berasal dari anggota.
Contoh kasus:
PERSIAPAN
MENDIRIKAN KOPERASI
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja kearah perwujudan
5, keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera seteiah koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.
RAPAT
PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi desa.
2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
PENGESAHAN BADAN HUKUM
1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, dengan melampirkan :
a.       2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b.      2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c.       2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d.      Rencana awal kegiatan usaha.
e.       Daftar hadir rapat pembentukan.
f.       Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g.      Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)   Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten.
(2)   Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.
(3)   Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR KOPERASI
Penyusunan isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat. Isi AD harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi AD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undangundang dan lain-lain. Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :
I. Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita didirikannya Koperasi.
II. Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang berisi paling sedikit tentang :
(1)          Nama dan tempat kedudukan Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan berdasarkan fungsi anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
(2)          Maksud dan Tujuan Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan citacita didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut sudah tercapai.
(3)          Usaha Usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki
(4)          hubungan dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan kopersdinys, debsiknys tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan begitu, antara naggota dalam satu koperasi mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sehingga, koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua anggotanya.
(5)          Ketentuan mengenai keanggotaan Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar,  maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.
(6)          Ketentuan mengenai Rapat Anggota Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Keputusan-keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota.
(7)          Azas dan Prinsip Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.
(8)          Pengurus Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar