Jumat, 27 April 2012

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.           Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.           Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.           Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.           Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.           Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.           Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.           Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
(1)   Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
(2)   Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh
(3)   besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
(4)   koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang
(5)   mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
(6)   Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh
(7)   karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang
(8)   demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang
(9)   saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus
(10)  memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
(11)  Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
(12)  setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
(13)  ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
(14)  Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan
(15)  besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,
(16)  sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh
(17)  bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar