Bagaimana Mendirikan Koperasi
PENDIRIAN KOPERASI
Pendirian koperasi pertama-tama harus didorong oleh kepentingan ekonomi
untuk melakukan usaha. Kegiatan ekonomi koperasi adalah melayani kepentingan
para anggita. Ini berarti koperasi tidak boleh melayani pihak-pihak di luar
anggota. Untuk mengembangkan dan efisiensi usahanya, koperasi dapat
menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau bersama koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Koperasi, seperti halnya perseroan terbatas, merupakan badan hukum
tersendiri. Untuk memperoleh status badan hukum tadi, koperasi harus didirikan
dengan prosedur berikut:
1) Untuk dapat mendirikan sebuah
koperasi primer, sekurang-kurangnya harus ada 20 orang yang bertindak sebagai
pendiri-pendiri koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
2) Para pendiri
koperasi menyusun akte pendirian koperasi. Akte ini, diajukan kepada pejabat
yang ditunjuk untuk itu (Kantor Koperasi). Akte pendirian, pada dasarnya memuat
anggaran dasar koperasi.
3) Pejabat yang ditunjuk mengesahkan
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
4) Pengesahan akte pendirian koperasi
diumumkan dalam berita Negara.
Akte pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan
3. Maksud dan tujuan serta bidang
usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat
anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
PERMODALAN
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
dapat berasal dari: (a) simpanan pokok; (b) simpanan wajib; (c) dana cadangan;
(d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari (a) anggota; (b) koperasi
lainnya/anggotanya; (c) bank dan lembaga keuangan lainnya; (d) penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya; (e) sumber lain yang sah. Simpanan pokok
adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang hrus disetorkan pada
waktu msuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalahjumlah simpanan tertentu yang
harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu misalnya setiap
bulan. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Istilah modal, dalam ketentuan tersebut diatas lebih mengandung arti sumber
pembelanjan usaha yang berasal dari anggota.
Contoh kasus:
PERSIAPAN
MENDIRIKAN KOPERASI
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud
dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan
kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama
dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya
satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi
dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam
menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan
ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja
kearah perwujudan
5, keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera
seteiah koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk
bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para
anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat
pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau
keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan
kewajiban dalam berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan
mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk
mencapai tujuan koperasi.
RAPAT
PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap Rapat
Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat
itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan
kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya,
menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi,
Koperasi Pemasaran, dan Koperasi desa.
2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat
Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas
Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
PENGESAHAN BADAN HUKUM
1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten
Cianjur, dengan melampirkan :
a. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu
diantaranya bermeterai cukup
b. 2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat
beserta lampirannya.
c. 2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan
atau Bukti Setor Modal Awal.
d. Rencana awal kegiatan usaha.
e. Daftar hadir rapat pembentukan.
f. Foto Copy KTP dari masing-masing
anggota pendiri.
g. Surat Keterangan Domisili dari
Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung
pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi
yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta
pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam
wilayah Kabupaten.
(2) Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian
Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili
di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja
Propinsi/DI yang bersangkutan.
(3) Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian
Koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR KOPERASI
Penyusunan isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika
yang telah disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan
menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat. Isi AD harus singkat, jelas
dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota,
pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi AD tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD
1945, Undangundang dan lain-lain. Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri
dari Pembukaan dan Batang Tubuh :
I. Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan
cita-cita didirikannya Koperasi.
II. Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang
berisi paling sedikit tentang :
(1) Nama dan tempat
kedudukan Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan
berdasarkan fungsi anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut
wilayah pelayanannya.
(2) Maksud dan Tujuan
Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan citacita
didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai
jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur.
Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut
sudah tercapai.
(3) Usaha Usaha yang
akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki
(4) hubungan dengan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi
karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha
koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan
dengan kopersdinys, debsiknys tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan
begitu, antara naggota dalam satu koperasi mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama. Sehingga, koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua
anggotanya.
(5) Ketentuan mengenai
keanggotaan Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban
anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah
syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung
dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya
diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat
menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila
dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini
tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi
seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya
keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan
status keanggotaannya.
(6) Ketentuan mengenai
Rapat Anggota Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
Keputusan-keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di
sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan,
jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota.
(7) Azas dan Prinsip
Asas koperasi Indonesia
adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia
dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah
semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa,
cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik
bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara
bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya
memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi
kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai
yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya.
Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan
koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang
benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat
alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.
(8) Pengurus Pengurus
adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih
dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri
dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha.