Sabtu, 23 Januari 2016

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

ANGGARAN DASAR KOPERASI
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis (Pasal 8 UU No.25/1992), yang memuat sekurang-kurangnya :
a.            daftar nama pendiri
b.            nama dan tempat kedudukan   
c.             maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.            ketentuan mengenai keanggotaan.        
e.            ketentuan mengenai Rapat anggota      
f.             ketentuan mengenai pengelolaan          
g.            ketentuan mengenai permodalan           
h.            ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya   
i.              ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.             ketentuan mengenai sanksi.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
  1. Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dilakukan oleh Rapat Anggota.
  2. Anggaran Dasar Koperasi dapat diubah oleh RA apabila dihadiri paling sedikit  3/4 bagian dari jumlah seluruh anggota koperasi dan disetujui oleh paling sedikit  3/4  bagian dari jumlah anggota yang hadir.
  3. PAD yang menyangkut perubahan bidang usaha koperasi, penggabungan, dan pembagian dimintakan pengesahan kepada Menteri.
  4. Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha,  koperasi atau lebih dapat :  (Pasal 14)
    1. menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau
    2. bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
  5. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
  6. Permohonan pengesahan PAD ditolak apabila isi PAD :
  7. Bertentangan dengan Ketentuan peraturan perundangan-undangan dan tata cara PAD dan atau, ketertiban umum dan kesusilaan.
  8. Nama koperasi sama dengan ormas, organisasi politik,  Agama/Ras/Suku.
  9. Sama dengan lembaga pemerintah/negara/internasional  kecuali mendapat ijin dari ybs.
  10. 7.            PAD wajib diumumkan oleh Pengurus di Media Massa paling lambat 2 (dua) bulan
  11. PAD yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha koperasi, penggabungan, dan pembagian koperasi, wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan.
  12. PAD tersebut diatas, wajib diumumkan oleh Pengurus di Media Massa paling lambat 2 (dua) bulan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lambat 45 hari.
  13.  Pengesahan PAD Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara RI.


















Disampaikan pada :
PENJELASAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN (Tindak Lanjut  Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi) DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM




Kamis, 27 Maret 2014

Sabtu, 02 Maret 2013

UU NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN


Berikut salasatu kutipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN  untuk lengkapnya bisa di download di sini UU-NO-17-TAHUN-2012




BAB VIII
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Bagian Kesatu
Surplus Hasil Usaha
Pasal 78
(1) Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
d. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
(3) Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.


Bagian Kedua
Defisit Hasil Usaha
Pasal 79
(1) Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
(3) Dalam . . .
- 33 -
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.
Pasal 80
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
Bagian Ketiga
Dana Cadangan
Pasal 81
(1) Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
(2) Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.

...........................................................................
.........................................................................

Semoga Bermanfaat,
Selamat Kami Ucapkan Untuk KopKar PT ACTEM yang sudah melaksanakan RAT tahun buku 2012
Semoga tetap berjaya .
untuk RAT tahun buku 2012 nanti akan coba kami posting

DOWNLOAD   UU-NO-17-TAHUN-2012

Jumat, 15 Februari 2013

Rapat Pengurus & BPK tahun 2013

Bpk Ketua harus konsentrasi

memberi arahan kepada  pengurus seksi usaha
Suasana lagi serius 

BPK lagi kompak Yachhh.....!!!

semua tampak lagi khusu