Minggu, 16 Maret 2014
Sabtu, 02 Maret 2013
UU NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Berikut salasatu kutipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN untuk lengkapnya bisa di download di sini UU-NO-17-TAHUN-2012
BAB VIII
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Bagian Kesatu
Surplus Hasil Usaha
Pasal 78
(1) Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
b. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi;
d. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.
(3) Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
Bagian Kedua
Defisit Hasil Usaha
Pasal 79
(1) Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
(3) Dalam . . .
- 33 -
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.
Pasal 80
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
Bagian Ketiga
Dana Cadangan
Pasal 81
(1) Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
(2) Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
...........................................................................
.........................................................................
Semoga Bermanfaat,
Selamat Kami Ucapkan Untuk KopKar PT ACTEM yang sudah melaksanakan RAT tahun buku 2012
Semoga tetap berjaya .
untuk RAT tahun buku 2012 nanti akan coba kami posting
DOWNLOAD UU-NO-17-TAHUN-2012
Jumat, 15 Februari 2013
Rapat Pengurus & BPK tahun 2013
Jumat, 09 November 2012
Rabu, 24 Oktober 2012
Minggu, 29 Juli 2012
Perubahan Lambang Koperasi Indonesia
Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia. Maka sejak diumumkan peraturan resmi ini,
lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah sebagai berikut :
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia,mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia. Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.
Download Peraturan Menteri Koperasi No.2 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Download Gambar Logo Koperasi Indonesia Baru ukuran besar.
Sumber : Kementrian Negara Koperasi dan UKM
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
- selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia. Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.
Download Peraturan Menteri Koperasi No.2 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Download Gambar Logo Koperasi Indonesia Baru ukuran besar.
Sumber : Kementrian Negara Koperasi dan UKM
Langganan:
Postingan (Atom)








