Sabtu, 03 September 2016
Kamis, 21 Juli 2016
Sabtu, 16 Juli 2016
Check buku per tiga bulanan
Pemeriksaan Buku Neraca per Tiga Bulan bersama Pengurus Harian dan BPK, yang mencapai Rekor waktu paling Lama dari jam 14:00 s/d 23:00. ini semua demi kemajuan KopKar PT Actem yg tentunya bermanfaat untuk seluruh Anggota Koperasi. Terima Kasih Rekan Rekan semuanya. GOOD JOB.!
Silaturahmi bersama pengurus dan karyawan Koperasi
Menjalin kebersamaan. Antara Pengurus Koperasi, BPK, Perwakilan Anggota dan Pegawai Koperasi pada acara BUKBER Ramadhan 1437 H
Sabtu, 19 Maret 2016
Sabtu, 23 Januari 2016
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
ANGGARAN DASAR
KOPERASI
Anggaran Dasar
Koperasi adalah aturan dasar tertulis (Pasal 8 UU No.25/1992), yang memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang
usaha
d. ketentuan mengenai keanggotaan.
e. ketentuan mengenai Rapat anggota
f. ketentuan mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
i. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
- Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dilakukan oleh Rapat Anggota.
- Anggaran Dasar Koperasi dapat diubah oleh RA apabila dihadiri paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh anggota koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah anggota yang hadir.
- PAD yang menyangkut perubahan bidang usaha koperasi, penggabungan, dan pembagian dimintakan pengesahan kepada Menteri.
- Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, koperasi atau lebih dapat : (Pasal 14)
- menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau
- bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
- Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
- Permohonan pengesahan PAD ditolak apabila isi PAD :
- Bertentangan dengan Ketentuan peraturan perundangan-undangan dan tata cara PAD dan atau, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Nama koperasi sama dengan ormas, organisasi politik, Agama/Ras/Suku.
- Sama dengan lembaga pemerintah/negara/internasional kecuali mendapat ijin dari ybs.
- 7. PAD wajib diumumkan oleh Pengurus di Media Massa paling lambat 2 (dua) bulan
- PAD yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha koperasi, penggabungan, dan pembagian koperasi, wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan.
- PAD tersebut diatas, wajib diumumkan oleh Pengurus di Media Massa paling lambat 2 (dua) bulan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lambat 45 hari.
- Pengesahan PAD Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara RI.
Disampaikan pada :
PENJELASAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN (Tindak Lanjut Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi) DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN
UKM
Langganan:
Postingan (Atom)