Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
- selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia. Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.
Download Peraturan Menteri Koperasi No.2 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Download Gambar Logo Koperasi Indonesia Baru ukuran besar.
Sumber : Kementrian Negara Koperasi dan UKM