Sabtu, 28 April 2012

Konsep dan Sejarah Koperasi


Konsep dan Sejarah Koperasi


A.  KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.  KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
  • meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.  ALIRAN KOPERASI
1. Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
    Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
    Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
  • peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
  • pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.  Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2.    School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
3.      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4.    Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
C.  SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

1. AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi
Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
  1. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
  2. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
  3. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab Tambak beras di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
  1. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesiamengenai seluk beluk perdagangan;
  2. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikanpenerangannya;
  3. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
  4. penerangan tentang organisasi perusahaan;
  5. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia (Raka.1981,h.42)

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
  • Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan ;
  • Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
  • Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).

2. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat didalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi

Bagaimana Mendirikan Koperasi


Bagaimana Mendirikan Koperasi


PENDIRIAN KOPERASI
Pendirian koperasi pertama-tama harus didorong oleh kepentingan ekonomi untuk melakukan usaha. Kegiatan ekonomi koperasi adalah melayani kepentingan para anggita. Ini berarti koperasi tidak boleh melayani pihak-pihak di luar anggota. Untuk mengembangkan dan efisiensi usahanya, koperasi dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Koperasi, seperti halnya perseroan terbatas, merupakan badan hukum tersendiri. Untuk memperoleh status badan hukum tadi, koperasi harus didirikan dengan prosedur berikut:
1)       Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi primer, sekurang-kurangnya harus ada 20 orang yang bertindak sebagai pendiri-pendiri koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
2)       Para pendiri koperasi menyusun akte pendirian koperasi. Akte ini, diajukan kepada pejabat yang ditunjuk untuk itu (Kantor Koperasi). Akte pendirian, pada dasarnya memuat anggaran dasar koperasi.
3)       Pejabat yang ditunjuk mengesahkan pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
4)       Pengesahan akte pendirian koperasi diumumkan dalam berita Negara.
Akte pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
1.        Daftar nama pendiri
2.        Nama dan tempat kedudukan
3.        Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.        Ketentuan mengenai keanggotaan
5.        Ketentuan mengenai rapat anggota
6.        Ketentuan mengenai pengelolaan
7.        Ketentuan mengenai permodalan
8.        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.    Ketentuan mengenai sanksi
PERMODALAN
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: (a) simpanan pokok; (b) simpanan wajib; (c) dana cadangan; (d) hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari (a) anggota; (b) koperasi lainnya/anggotanya; (c) bank dan lembaga keuangan lainnya; (d) penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; (e) sumber lain yang sah. Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang hrus disetorkan pada waktu msuk menjadi anggota. Simpanan wajib adalahjumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu misalnya setiap bulan. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Istilah modal, dalam ketentuan tersebut diatas lebih mengandung arti sumber pembelanjan usaha yang berasal dari anggota.
Contoh kasus:
PERSIAPAN
MENDIRIKAN KOPERASI
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja kearah perwujudan
5, keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera seteiah koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.
RAPAT
PEMBENTUKAN KOPERASI
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi desa.
2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
PENGESAHAN BADAN HUKUM
1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, dengan melampirkan :
a.       2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b.      2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c.       2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d.      Rencana awal kegiatan usaha.
e.       Daftar hadir rapat pembentukan.
f.       Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g.      Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)   Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten.
(2)   Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.
(3)   Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR KOPERASI
Penyusunan isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat. Isi AD harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi AD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undangundang dan lain-lain. Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :
I. Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita didirikannya Koperasi.
II. Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang berisi paling sedikit tentang :
(1)          Nama dan tempat kedudukan Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan berdasarkan fungsi anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
(2)          Maksud dan Tujuan Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan citacita didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut sudah tercapai.
(3)          Usaha Usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki
(4)          hubungan dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Seseorang bergabung dalam koperasi karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan kopersdinys, debsiknys tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan begitu, antara naggota dalam satu koperasi mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sehingga, koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua anggotanya.
(5)          Ketentuan mengenai keanggotaan Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar,  maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.
(6)          Ketentuan mengenai Rapat Anggota Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi. Keputusan-keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota. Di sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota.
(7)          Azas dan Prinsip Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.
(8)          Pengurus Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha.

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI



PENGERTIAN DAN  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebaga bangun usaha paling cocok. Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Menurut undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-seorang disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, bukan kumpulan modal. Keanggotaan seseorang dari koperasi bukan dilihat dari modal yang ditanamkan. Keanggotaan lebih dititikberatkan pada kemauannya bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Paham ini nantinya akan tercermin dalam cara pembagian sisa hasil usaha. Koperasi merupakan badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dicapai dengan bekerjasama melakukan usaha. Anggota diwajibkan secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama dalam pemungutan suara tanpa memandang pada besar kecilnya modal yang ditanam serta jasa yang diberikan. Namun demikian, hak suara dalam koperas sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang. Dalam bentuk usaha yang lain, hak  suara biasanya tergantung pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan. Keanggotaan dalam koperasi tidak bias dipindahkan kepada orang lain. Ia hnya dapat menjadi anggota atau tidak sama sekali. Ini berbeda dengan kebanyakan bentuk usaha lain di mana pemilikan biasanya dapat dipindahtangankan.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•         Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
•         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
•         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
•         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.  PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
1)        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4)        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5)        Kemandirian
6)        Pendidikan perkoperasian
7)        Kerjasama antar koperasi
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Jumat, 27 April 2012

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.           Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.           Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.           Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.           Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.           Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.           Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.           Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
(1)   Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
(2)   Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh
(3)   besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
(4)   koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang
(5)   mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
(6)   Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh
(7)   karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang
(8)   demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang
(9)   saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus
(10)  memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
(11)  Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
(12)  setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
(13)  ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
(14)  Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan
(15)  besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,
(16)  sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh
(17)  bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA

1.  PENGERTIAN SHU
Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan yang lain.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi untuk dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Di samping itu, sisa hasil usaha juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan rapat anggota. Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtisarkan adalah sebagai berikut:
(1) Anggota
(2) Cadangan pengurus
(3) Bagian pengurus
(4) Bagian pegawai
(5) Program pendidikan koperasi
(6) Program pembangunan daerah kerja
(7) Program social

Penggunaan sisa hasil usaha dan besarnya masing-masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran koperasi. Untuk menggambarkan pembagian sisa hasil usaha ini anggaplah bahwa dalam tahun 200A Koperasi Misoyo Mitro memperoleh laba bersih sebesar Rp. 4.395.000 yang terinci sebagai berikut:
Dari anggota
Rp. 4.000.000
Dari bukan Anggota
Rp.    395.000
Total
Rp. 4.395.000
Anggaran dasar koperasi menetapkan bahwa pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut:

1) Bagian anggota


a) Jasa Modal
20%

b) Jasa Penjualan
10%

c) Jasa Pembelian
10%
40%
2) Cadangan koperasi

25%
3) Bagian pengurus

10%
4) Bagian pegawai/karyawan

10%
5) Program pendidikan

5%
6) Program pembangunan daerah kerja

5%
7) Program sosial

5%


100%

Dari ketentuan seperti diatas, pembagian sisa hasil usaha untuk tahun 200A akan tampak sebagai berikut:





Dibagi untuk
Sisa Hasil Usaha
Dari anggota
Bukan Anggota
Total
1.
Bagian anggota







a. Jasa modal
Rp.
800.000
Rp.
79.000
Rp.
879.000

b. Jasa penjualan

400.000

39.500

439.500

c. Jasa pembelian

400.000

39.500

439.500


Rp.
1.600.000
158.000
1.758.000
2.
Cadangan Koperasi

1.000.000

98.750

1.098.750
3.
Bagian pengurus

400.000

39.500

439.500
4.
Bagian pegawai/karyawan

400.000

39.500

439.500
5.
Program pendidikan koperasi

200.000

19.750

219.750
6.
Program pembangunan daerah kerja

200.000

19.750

219.750
7.
Program sosial

200.000

19.750

219.750
Total
Rp.
4.000.000
Rp.
395.000
Rp.
4.395.000

Ayat jurnal yang perlua dibuat untuk pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut:
(D)  Sisa hasil usaha
4.395.000

(K)
Utang SHU anggota

1.758.000
(K)
Cadangan koperasi

1.098.750
(K)
Utang pengurus

439.500
(K)
Utang pegawai/karyawan

439.500
(K)
Program pendidikan koperasi yang masih harus diadakan

219.750
(K)
Program pembangunan daerah kerja yang masih harus diadakan

219.750
(K)
Program social yang masih harus diadakan

219.750

Dari ayat jurnal tadi terlihat adanya beberapa akun baru yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Cadangan koperasi ini dapat digunakan untuk pengembangan usaha atau menutup kerugian di masa datang.
Utang pengurus dan utang pegawai/karyawan merupakan utang kepada pengurus dan pegawai/karyawan. Bagian ini dapat dianggap sebagai bonus kepada pengurus dan karyawan yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Program pendidikan, dana social, dan dana pembangunan daerah kerja yang masih harus diadakan merupakan bagian sisa hasil usaha yang disisihkan untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada masyarakat.
Pada dasarnya program-program tersebut merupakan kewajiban. Penggolongannya menjadi kewajiban lancar atau kewajiban jangka panjang tergantung pada rencana penggunaannya. Utang pengurus dan pegawai pada umumnya akan dicairkan dalam jangka pendek, karena itu disajikan dalam kewajiban lancar.

BAGIAN SHU ANGGOTA
Dasar pembagian. Pada dasarnya akan ada paling tidak satu macam transaksi yang melibatkan anggota. Koperasi memang merupakan kerja sama para anggota untuk melaksanakan kegiatan usaha bersama. Transaksi yang melibatkan anggota dapat berupa penjualan atau pembelian dengan mereka, atau keduanya. Misalnya, untuk koperasi yang menghimpun para nelayan, transaksi yang melibatkan anggota mungkin adalah pembelian hasil tangkapan ikan, penjualan peralatan penangkap ikan, atau pemberian kredit (pinjaman) kepada anggota atau bahkan mungkin ketiganya.
Dalam contoh pembagian sisa hasil usaha yang telah diterangkan di atas terlihat bahwa bagian dari sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota terdiri dari:
Jasa modal
Rp.
879.000
Jasa penjualan

439.500
Jasa pembelian

439.500
Total
Rp.
1.758.000

Jasa modal. Imbalan kepada anggota atas modal (dalam bentuk simpanan) yang ditanam dalam koperasi disebut jasa modal. Jasa (bunga) modal dihitung sebesar persentase tertentu terhadap simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Persentase ini ditetapkan dalam rapat anggota. Simpanan suka rela tidak memperoleh jasa modal yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Terhadap simpanan suka rela dapat diberikan bunga yang akan diperlakukan sebagai beban. Anggaplah bahwa total simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang dimiliki koperasi berjumlah Rp. 12.500.000 dan smpanan Sutiyem, salah seorang anggota koperasi menunjukkan mutasi sebagai berikut:
Tanggal
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Total
200A



Okt
7
5.000
5.000

12
2.500
7.500
Nov
19
5.000
12.500
Des
25
1.500
14.000
Des
30
6.000
20.000

Bagian jasa modal yang dibagikan kepada Sutiyem dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Tanggal
Jangka waktu
simpanan ditahan
Jumlah hari
Saldo Simpanan
Jumlah Hari x Saldo simpanan
7-10-200A
7-10-200A – 12-10-200A
5
Rp.
5.000
Rp.
25.000
12-10-200A
12-10-200A – 19-11-200A
38

7.500

285.000
19-11-200A
19-11-200A – 25-12-200A
36

12.500

450.000
25-12-200A
25-12-200A – 30-10-200A
5

14.000

70.000
30-10-200A
30-10-200A – 31-10-200A
1

20.000

20.000






Total

85
Rp.
850.0
Ayat Jurnal. Kalau diikhtisarkan bagian sisa hasilusaha Sutiyem adalah sebagai berikut:
Jasa modal
Rp.
1.406,40
Jasa penjualan

175,80
Jasa pembelian

421,44
Total
Rp.
2.003,64

Ayat jurnal yang dibuat jika bagian sisa hasil usaha angota dibayar tunai adalah sebagai berikut:
(D) Utang SHU Anggota
2.003,64

(K)         Bank

2.003,64

Kadang-kadang, bagian sisa hasil usaha anggota tidak dibayarkan secara tunai.Bagian SHU ditambahkan pada saldo simpanan suka rela anggota. Apabila demikian, ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
(D) Utang SHU Anggota
2.003,64

(K)         Simpanan suka rela-Sutiyem

2.003,64

BUNGA SIMPANAN SUKARELA
Jasa bunga modal atas simpanan pokok dan simpanan wajib didasarkan atas persentase tertentu terhadap sisa hasil usaha. Hal ini menunjukkan bahwa jasa bunga modal tad dianggap sebagai pembagian laba. Bukan sebagai beban. Sebagai pembagian laba bunga modal hanya diberikan apabila ada pembagian sisa hasil usaha yang berasal dari pelayanan anggota. Apabila dalam suatu tahun koperasi menderita rugi dan untuk itu tidak terdapat pembagian usaha, maka bunga modal juga tidak diberikan.
Sebaliknya, apabila bunga modal dianggap sebagai beban, maka bunga modal akan selalu diberikan tanpa memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga modal tidak tergantung pada sisa hasil usaha tetapi ditentukan oleh besarnya simpanan, angka waktu, dan tingkat bunga. Bunga yang diberikan terhadap simpanan suka rela termasuk dalam kategori ini. Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa bunga sebesar 18% per tahun diberikan atas simpana suka rela. Bunga Sutiyem apabila dihitung secara rata-rata dapat dicari dengan rumus sebagai berikut:
Demikian perhitungan ini dilakukan terus-menerus sampai khir tahun untuk setiap terjadi perubahan saldo simpanan. Apabila dihitung, bunga simpanan sukarela Sutiyem sampai dengan akhir tahun berjumlah Rp. 255.
Bunga modal tersebut dapat dibayarkan secara tunai atau ditambahkan ke simpanan sukarela. Apabila bunga ditambahkan pada simpanan sukarela sutiyem, ayat jurnal yang perlu dibuat adalah sebagai berikut:
(D) Beban Bunga
255

(K)         Simpanan suka rela-Sutiyem

255

Bunga modal yang ditambahkan ke simpanan sukarela ini pada periode berikutnya akan memperoleh bunga lagi. Apabila bunga modal dibayar tunai, sisi kredit dari ayat jurnal diatas adalah akun kas. Beban bunga digolongkan ke dalam beban lain-lain, yaitu sebagai beban keuangan